MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN
PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 25
Tongkat Komando sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 huruf n, dipakai khusus untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar